GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri diwajibkan membayar iuran sesuai kelas yang dipilihnya.
Masing-masing kelas memiliki tarif iuran yang berbeda satu sama lain.
Iuran tersebut dibayarkan secara rutin setiap bulannya.
Berbeda halnya dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Iuran peserta PBI BPJS Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.
Namun peserta BPJS Kesehatan mandiri juga mendapatkan subsidi dari pemerintah loh!
Dikutip dari instagram resmi BPJS Kesehatan, peserta yang memiliki kelas 3 perawatan akan mendapatkan subsidi dari pemerintah sebesar Rp 7.000 untuk iuran bulanan.
Berikut ini rinciannya menurut Peraturan Presiden No 64 Tahun 2020 yang berlaku per Juli 2020 adalah :
- Kelas 1 Rp 150.000
- Kelas 2 Rp 100.000
Baca Juga: Baru Satu Bulan Lupa Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Apakah Status Kepesertaan Langsung Tidak Aktif?