Syarat klaim sebagian JHT 30% :
a. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan
c. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut;
1). pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit; dan
- fotokopi standing instruction.
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
- surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
- fotokopi standing instruction.
- fotokopi perjanjian pinjaman rumah;
- surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta; dan
- fotokopi standing instruction.
4). Pembelian rumah secara tunai
- fotokopi PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli); atau
- AJB (Akta Jual Beli).