Jaminan Kematian bisa dicairkan hingga Rp42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah yang biasanya digolongkan pada pelaku usaha penerima KUR. (*)
Baca Juga: Didapat Oleh Pekerja Penerima Upah, Berapa Besaran Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan? Ini Rinciannya