GridStar.ID-Simak cara mendapatkan pengobatan sirosis hati gratis pakai BPJS Kesehatan yang perlu untuk masyarakat awam ketahui.
Mengutip dari Tribunnews.com. sirosis hati termasuk penyakit katastropik yang biaya perawatan dan pengobatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Melalui program JKN-KIS dari BPJS Kesehatan, penderita penyakit sirosis hati bisa mendapatkan perawatan dan pengobatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat peserta terdaftar, meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Apabila menurut dokter perlu langkah berikutnya, akan dirujuk ke faskes rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Bentuk perawatan penyakit sirosis hati yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku seperti berikut ini:
Prosedur berobat untuk penanganan dan pengobatan sirosis hati gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun hal yang dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Syarat utama agar bisa berobat gratis dengan BPJS Kesehatan adalah dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan aktif sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama