GridStar.ID - Ledakan Depo Pertamina Plumpang di kawasan Koja, Jakarta Utara pada Jumat, (3/3/2023) menuai sorotan.
Hingga 5 Maret 2023, sebanyak 19 korban meninggal dunia dan 49 luka-luka masih mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Kebakaran Depo Pertamina Plumpang disebut diakibatkan adanya sambaran petir.
Si jago merah juga melalap pemukiman warga di sekitar Depo Pertamina Plumpang yang mengakibatkan kerugian materiil.
Berkaca dari kasus Depo Pertamina Plumpang yang meluluhkan kawasan sekitar, bagaimana cara mengurus sertifikat tanah jika hilang karena musibah atau terbakar?
Ternyata, ada alur dan syarat yang harus dilengkapi sebelum mengurus sertifikat rumah yang hilang atau terbakar.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang
Pemohon harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat tanah pengganti.
Termasuk surat pernyataan mengenai hilang sertifikat rumah atau penyebab ketiadaan sertifikat rumah misal karena musibah atau kebarakan.
Surat ini akan jadi landasan mengurus sertifikat tanah pengganti.
Surat ini dibuat di hadapan Kepala Kantor Pertanahan setempat atau pejabat yang ditunjuk.
Setelah seluruh dokumen persyarat lengkap, maka pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantah.