"Kami koordinasikan dulu ya," ungkap Chairul kepada Kontan.co.id, Senin (26/12/2022).
Dihubungi secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyoroti adanya pengaturan 2 akun JHT dalam UU PPSK. Sebab, JHT merupakan uang tabungan pekerja dan bukan uang asuransi.
Karena bersifat seperti tabungan, Iqbal menilai, tidak ada salahnya ketika peserta JHT mengambil iuran JHT miliknya. Misal saat terkena PHK.
"KSPI menolak, (pengaturan 2 akun JHT) hanya akal akalan dari perumus undang-undang dengan membuat pasal selundupan. Yakni mengulang kembali bahwa JHT tidak bisa diambil setelah terjadi PHK. Sekarang lebih halus dibagi dua, akun tambahan bisa diambil saat PHK, akun utama ngga bisa diambil. Hanya bisa diambil saat pensiun," ujar Iqbal.
(*)