GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Manfaat program Jaminan Kehilangan pekerjaan terdiri dari 3 macam:
a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);
b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);
c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).
Manfaat uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan, dengan besaran:
a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;
b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.
Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah.
Peserta bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini selama beberapa kali selama usia kerja.
Baca Juga: Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya