Follow Us

Berapa Kali Pekerja Bisa Mengajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan Selama Usia Kerja?

Hinggar - Rabu, 08 Maret 2023 | 09:02
Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan
instagram

Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan Pekerja Penerima Upah bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Manfaat program Jaminan Kehilangan pekerjaan terdiri dari 3 macam:

a. Manfaat uang tunai (diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan);

b. Manfaat akses informasi pasar kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan);

c. Manfaat pelatihan kerja (diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan).

Manfaat uang tunai yang diberikan paling banyak 6 bulan, dengan besaran:

a. 45% dalam 3 (tiga) bulan pertama;

b. 25% untuk 3 (tiga) bulan berikutnya.

Upah yang dijadikan dasar pembayaran manfaat uang tunai JKP berdasarkan upah terakhir yang dilaporkan sebelum terjadi PHK dengan batas atas 5 (lima) juta rupiah.

Peserta bisa mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini selama beberapa kali selama usia kerja.

Baca Juga: Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular