Follow Us

Kelas 1, 2, 3 Resmi Dihapus di 2025, Simak Apa Itu KRIS BPJS Kesehatan serta Kriterianya

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 09 Maret 2023 | 17:15
Kartu BPJS Kesehatan
kompas.com

Kartu BPJS Kesehatan

GridStar.ID-Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan secara nasional resmi diundur hingga 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berencana mengimplementasikan kebijakan itu pada pertengahan tahun 2024.

Seperti yang dilansir dari Kompas.com, Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan, hal itu dilakukan agar rumah sakit bisa mempersiapkan 12 standar yang harus dipenuhi saat membuka KRIS.

"Penyelenggaraan KRIS secara menyeluruh akan ditargetkan dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," kata Mickael dalam Youtube rapat bersama Komisi IX DPR RI, Kamis (09/02).

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan penerapan KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diterapkan secara total 100 persen pada tahun 2025.

Yang artinya, kelas BPJS Kesehatan yang terdiri dari kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus dan disamaratakan menjadi satu kelas.

Uji coba KRIS

Hingga saat ini sudah ada sejumlah rumah sakit yang mulai melakukan uji coba.

Mickael mengatakan, di 2022 pihaknya telah mulai melakukan uji coba pada lima rumah sakit pemerintah di antaranya yakni RSUP Kariadi Semarang, RSUP Surakarta, RSUP dr. Tadjuddin Chalid Makassar, RSUP dr. Johannes Leimena Ambon, dan RSUP dr. Rivai Abdullah Palembang.

Rumah sakit uji coba KRIS BPJS Kesehatan

Rumah sakit uji coba KRIS BPJS Kesehatan

Baca Juga: Masih Terus Diuji Coba, Kelas Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Mempengaruhi Iuran Peserta

Kriteria ruang rawat KRIS

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular