GridStar.ID - Berkaca dari kasus Ammar Zoni, pesinetron yang sudah 2 kali tertangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba, apakah tes narkoba bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Ternyata, BPJS Kesehatan tidak menanggung tes narkoba dan juga surat bebas narkoba.
Namun, tidak perlu khawatir karena tes narkoba juga bisa dilakukan di Puskesmas dengan harga terjangkau.
Biaya cek narkoba di klinik atau rumah sakit diketahui berkisar antara Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.
Lantas, bagaimana cara mengurus surat keterangan bebas narkoba untuk keperluan pekerjaan atau persyaratan dokumen lainnya?
1. Cara mengurus surat keterangan bebas narkoba di Faskes
- Membawa KTP- Membawa pas foto 4x6 sebanyak 2 lembar
- Mengambil dan mengisi formulir pendaftaran
- Menyelesaikan biaya administrasi agar uji laboratorium bisa dilakukan
- Pengambilan sampel urine dan diuji di laboratorium
- Hasil keluar setelah 30 menit
Baca Juga: Cegah Stunting, BPJS Kesehatan Beri Pelayanan Periksa Ibu Hamil hingga Pascamelahirkan, Ini Caranya