Hak atas manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) akan hilang jika pekerja/buruh:
a. Tidak mengajukan permohonan klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) selama 3 (tiga) bulan sejak terjadi PHK;
b. Telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. Meninggal dunia. (*)