GridStar.ID -Banyak orang yang belum tahu bahwa pengobatan stroke dapat dilakukan secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Melalui Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), pasien stroke dapat berobat secara gratis dengan BPJS Kesehatan.
Melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, perawatan penyakit stroke yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan termasuk pemeriksaan awal dan lanjutan, biaya obat, biaya rumah sakit jika rawat inap, hingga kontrol rutin.
Biaya itu semua dapat ditanggung BPJS Kesehatan asal memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku.
Untuk mendapatkan pelayanan itu, penderita stroke harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Itulah hal utama yang berlaku sebagai syarat pengobatan menggunakan BPJS Kesehatan. Tanpa terdaftar sebagai peserta, Anda tidak akan bisa memanfaatkan layanan ini.
Prosedur Pelayanan dengan BPJS KesehatanAdapun prosedur pelayanan berobat untuk perawatan stroke gratis dengan BPJS Kesehatan memiliki prosedur yang sama, yaitu melalui sistem rujukan berjenjang.
Namun ini dibedakan ketika pasien dalam kondisi darurat dan harus langsung masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Adapun syarat pertama agar bisa berobat adalah dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan. Kartu tersebut tak harus fisik, tapi bisa juga versi digital dengan mengunduh di aplikasi Mobile JKN di ponsel.
Dikutip dari laman resmi Portal Indonesia via Kompas, berikut prosedur berobat dengan kartu BPJS Kesehatan:
Baca Juga:BPJS Checking, Cek Syarat dan Cara Melahirkan di Bidan Gratis dengan BPJS Kesehatan
Kondisi berobat umum melalui faskes tingkat pertama