GridStar.ID -Bagi pegawai yang terkena PHK, segera urus BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS Ketenagakerjaan ini bisa diklaim selama 3 bulan.
Peserta yang sudah terverifikasi dapat mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan selama 6 bulan.
Besar uang yang akan diberikan JKP selama 6 bulan dengan skema 45 persen upah di 3 bulan pertama, dan 25 persen upah di 3 bulan terakhir.
Seperti apa syarat klaim klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan?
Begini 5 syarat klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan:
1. WNI
2. Belum berusia 54 tahun
3. Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
4. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Menengah dan Besar yang mengikuti 4 program yakni JKK, JKM, JHT, dan JP.
3. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah JKN BPJS Kesehatan