Manfaat JKP pertama diberikan jika pekerja terPHK dan sudah memenuhi masa iuran program JKP sebanyak 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dimana 6 (enam) bulan dibayar berturut-turut.
Manfaat kedua dan ketiga dapat diberikan jika pekerja terPHK kembali dan memiliki masa iur selama 5 (lima) tahun setelah memperoleh manfaat pertama dan kedua.
(*)