GridStar.ID - Jelang lebaran biasanya masyarakat melakukan renovasi atau perbaikan rumah.
Namun untuk melakukan renovasi rumah pastinya butuh dana atau biaya yang tak sedikit.
Jika tergabung dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka peserta bisa mengajukan Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
MLT memiliki beberapa jenis manfaat seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Untuk bisa mendapatkan MLT tersebut ,berikut ini syarat yang diperlukan mengutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
a. Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 1 (satu) tahun;
b. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran;
c. Belum memiliki rumah sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai cukup dari peserta;
d. Peserta aktif membayar iuran;
e. Telah mendapat persetujuan dari BPJS Ketenagakerjaan terkait persyaratan kepesertaan;
Baca Juga: BPJS Checking, Siapa Saja yang Berhak Menjadi Peserta Progam JKP BPJS Ketenagakerjaan?