GridStar.ID - Benarkah BPJS Kesehatan masih menanggung pengobatan pasien gagal ginjal akut?
Penyakit misterius gagal ginjal akut ini diketahui muncul sejak beberapa tahun belakang yang membuat resah masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengungkap bahwa obat dan alat kesehatan untuk korban gagal ginjal akut ini masih ditanggung BPJS Kesehatan.
"Masih ditanggung terus.
Iya (seterusnya masih ditanggung), itu termasuk pembiayaannya oleh BPJS," ungkap Nadia pada Senin, (27/3/2023).
Nadia menyampaikan bahwa obat penawar racun Fomepizole masih diimpor dari luar negeri.
Sehingga obat ini yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Namun, obat ini masih diberikan gratis terhadap pasien melalui Kementerian Kesehatan.
"Obatnya kan Fomepizole, Fomepizole-nya diberikan oleh Kemenkes.
Jadi kan (Fomepizole) itu yang enggak termasuk diklaim dalam BPJS," sambungnya.
Nadia juga mengungkap biaya perawatan di faskes masih ditanggung BPJS Kesehatan.