GridStar.ID - Sudah ketok palu, iuran BPJS Kesehatan kembali naik.
Di tengah pandemi virus corona tentu hal tersebut membuat masyarakat gamang.
Pasalnya, keadaan ekonomi rakyat kini sedang tidak stabil.
Pemerintah secara resmi kembali menaikkan tarif BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan, sebenarnya kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan tersebut masih lebih rendah jika dibandingkan dengan perhitungan seharusnya.
Dia pun mengatakan, kenaikan tarif iuran juga hanya berlaku untuk segmen kelas menengah ke atas, yaitu kelas II dan kelas I.
"Ini (kenaikan iuran) masih jauh di bawah perhitungan aktuaria, (harusnya) untuk kelas I Rp 286.000, kelas II Rp 184.000. Artinya segmen ini masih mendapatkan bantuan pemerintah sebenarnya," Ujar Febrio dalam video conference, Jumat (29/05).
Sebagai informasi, dengan ditekennya Perpres 64 tahun 2020, maka per 1 Juli mendatang iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri atau PBPU dan BP naik menjadi Rp 150.000 per orang per bulan untuk kelas I dan kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan.
Adapun untuk kelas III, tahun ini pemerintah mensubsidi selisih kenaikan tarif sebesar Rp 16.500 per orang per bulan.