GridStar.ID-Kabar kurang mengenakkan menimpa presenter sekaligus pebisnis, Ruben Onsu.
Tengah pontang-panting selamatkan bisnisnya, suami Sarwendah justru harus telan kenyataan pahit.
Pasalnya, gugatan hukum Ruben Onsu atas merek dagang 'Geprek Bensu' dikabarkan resmi ditolak oleh Mahkamah Agung.
Seperti diketahui, Ruben Onsu mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada (23/08/2019) lalu dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst.
"DALAM EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tegugat I tidak dapat diterima. DALAM POKOK PERKARA: Menolak Gugatan Penggugat RUBEN SAMUEL ONSU tersebut untuk seluruhnya," bunyi hasil putusan melansir laman resmi Direktori Putusan Mahkamah Agung RI melalui Kompas.com, Kamis (11/06).
Dilansir dari Kompas.com, Mahkamah Agung ternyata mengabulkan gugatan balasan atau rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk sebagian.
Hakim mengatakan bahwa PT Ayam Geprek Benny Sujono merupakan pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek dagang 'I Am Geprek Bensu'.
Mengutip dari Tribun Seleb, Kuasa Hukum Benny Sujono, Eddie Kusuma, menilai Jordi Onsu terkesan memutarbalikkan fakta terkait kasus Geprek Bensu.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Senin (15/06).