Untuk memperoleh manfaat layanan fasilitas pembiayaan perumahan tersebut ada syarat yang harus diketahui sebagai berikut:
- Telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan selama satu tahun;
- Tertib administrasi;
- Aktif membayar iuran;
- dan Merupakan rumah pertama untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP).
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk ditunjuk sebagai bank penyalur pun kembali memperbarui kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga:Nyesel Ceraikan Maia Estianty, Ahmad Dhani Ternyata Pernah Punya Niat Ajak Rujuk Sang Mantan Istri
Dengan kolaborasi tersebut, peserta BP Jamsostek bisa menikmati berbagai fasilitas kredit untuk memiliki hingga merenovasi rumah mencapai Rp 500 juta dengan bunga sekitar 7 persen dan jangka waktu cicilan hingga 30 tahun.
Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, kerja sama tersebut akan semakin mendukung pemenuhan kebutuhan rumah di Indonesia, sekaligus membantu mendongkrak perekonomian nasional.
Hal itu sebut dia, karena untuk setiap Rp 1 yang dikeluarkan untuk sektor perumahan, akan meningkatkan output pada ekonomi sebesar Rp 2,15.
Baca Juga:Nyesel Ceraikan Maia Estianty, Ahmad Dhani Ternyata Pernah Punya Niat Ajak Rujuk Sang Mantan Istri
Berapa batas dana yang boleh dipinjam oleh peserta kepada bank penyalur untuk pembiayaan rumah tersebut?
Untuk fasilitas pinjaman uang muka perumahan, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mengajukan kredit hingga Rp 150 juta yang dapat dipergunakan untuk uang muka atau down payment (DP).
Kemudian, untuk pinjaman renovasi perumahan, peserta juga bisa mengakses pinjaman hingga Rp 200 juta yang dapat dimanfaatkan untuk renovasi rumah dengan jangka waktu paling lama 15 tahun.