GridStar.ID - Jaminan Kesehatan merupakan salah satu dari 5 (lima) jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Jaminan Kesehatan tersebut dinamakan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang penyelenggaraannya dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagaimana amamanat Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Pelayanan BPJS Kesehatan atau KIS juga menanggung biaya operasi.
Hal ini diatur dalam pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2004.
Namun ada beberapa penyakit yang tidak ditanggung asuransi kesehatan milik negara ini.
Daftar pelayanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan diatur dalam Perpres 12 Tahun 2013, Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2014).
Termasuk pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, pelayanan meratakan gigi (ortodonsi) dan gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/ atau alkohol.
Meski begitu ada banyak pelayanan kesehatan dan jenis operasi yang ditanggung pemerintah.Apa saja? Yuk simak.
BPJS Kesehatan adalah program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) bagi masyarakat mulai beroperasi tanggal 1 Januari 2014.
Tujuan program BPJS Kesehatan adalah untuk menjamin seluruh rakyat Indonesia mendapatkan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.