GridStar.ID - Salah satu manfaat yang didapatkan oleh peserta BPJS Kesehatan adalah peserta bisa melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan akan menanggung persalinan baik secara normal maupun melalui operasi.
Tetapi untuk mendapatkannya, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan serta mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Jika seseorang tak terdaftar sebagai peserta, maka manfaat ini pun tak bisa didapatkan.
Lalu berapa biaya yang akan ditanggung BPJS untuk melahirkan?
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah biaya untuk pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC) sebagai berikut:
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
Sementara itu, untuk persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.