Namun, beberapa peserta tidak boleh mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kecuali dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah via LinkAja
Peserta yang boleh mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 golongan berikut:
1. Peserta berusia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
6. Peserta mencapai usia pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
7. Peserta berakhir kontrak (PKWT/Kontrak).(*)
Baca Juga: Mudah dan Efisien, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat iSaku