Follow Us

Cara Dapat Rujukan Operasi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Dok Grid - Selasa, 02 Juli 2024 | 14:33
Surat rujukan online BPJS Kesehatan
dok. Tribunnews

Surat rujukan online BPJS Kesehatan

GridStar.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang memastikan layanan kesehatan bedah maupun non bedah akan menanggung biayanya.

Hal ini disampaikan oleh Pps.Kepala Humas BPJS Kesehatan Arif Budiman.

“(Ditanggung biaya operasi oleh BPJS Kesehatan) sepenuhnya, sesuai kelas perawatan dan sesuai indikasi medis dari dokter,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (19/07).

Adapun operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan meliputi operasi jantung, operasi caesar, operasi kista, operasi miom, operasi tumor, operasi odontektom, operasi bedah mulut, operasi usus buntu, operasi batu empedu.

Kemudian operasi mata, operasi vaskuler, operasi amandel, operasi katarak, operasi hernia, operasi kanker, operasi kelenjar getah bening, operasi pencabutan pen, operasi sendi lutut, dan operasi timektomi.

Baca Juga: Apakah Operasi Katarak Ditanggung BPJS Kesehatan? Cek Ini Syaratnya

Namun sebelum ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan, peserta harus melakukan prosedur referensi.

Berikut cara mendapatkan surat rujukan agar biaya perawatan ditanggung BPJS Kesehatan.

Mengutip dari panduan layanan BPJS Kesehatan, prosedur untuk mendapatkan layanan rujukan tingkat lanjut terbagi 2 yakni Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL dan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).

Cara Dapatkan Surat Rujukan agar Biaya Perawatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Untuk mendapatkan prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan/RJTL langkah-langkah yang harus dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Cek Tagihan Iuran Rutin BPJS Kesehatan Pakai Whatsapp

Halaman Selanjutnya

Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat). Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal. Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya. Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar. Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan. Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif. Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan. Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP). Baca Juga: Sampai Kapan Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pertama Berlaku?
1 2

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular