Follow Us

Cara Dapat Rujukan Operasi Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syaratnya

Dok Grid - Selasa, 02 Juli 2024 | 14:33
Surat rujukan online BPJS Kesehatan
dok. Tribunnews

Surat rujukan online BPJS Kesehatan

  • Peserta datang ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dengan menunjukkan Kartu JKN-KIS atau KIS digital, identitas diri bisa berupa KTP/SIM/KK, surat rujukan (kecuali gawat darurat).
  • Rumah sakit menerbitkan surat eligibilitas peserta untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
  • Atas indikasi medis, peserta dapat dirujuk ke Poli Spesialis lain dengan surat rujukan/konsul internal/fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan lain dengan surat rujukan/konsul eksternal.
  • Apabilasi atas indikasi media peserta masih memerlukan perawatan lanjutan di rumah sakit maka dokter FKRTL akan memberikan surat kontrol ulang yang digunakan sebagai pengganti surat rujukan pada kunjungan berikutnya.
  • Apabila perawatan selanjutnya dapat ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maka dokter di FKRTL akan memberikan surat rujuk balik yang ditujukan kepada dokter FKTP tempat peserta terdaftar.
  • Setelah mendapatkan pelayanan rawat jalan di FKRTL, peserta dapat menandatangani bukti pelayanan kesehatan.
  • Apabila peserta menghendaki pelayanan rawat jalan eksekutif (VIP) maka peserta mengikuti prosedur sistem rujukan layanan eksekutif.
  • Pembayaran selisih biaya pelayanan rawat jalan eksekutif harus membayar biaya paket tersebut paling banyak Rp 400.000 untuk tiap episode rawat jalan.
  • Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) dari pemerintah tidak diperkenankan memilih pelayanan rawat jalan kelas eksekutif (VIP).
Baca Juga: Sampai Kapan Surat Rujukan BPJS Kesehatan dari Fasilitas Kesehatan Pertama Berlaku?

Sedangkan prosedur untuk mendapatkan Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) langkah-langkahnya sebagai berikut:

  • Merupakan tindak lanjut dari pelayanan FKTP, instalasi gawat darurat, dan Poli Rawat Jalan atau rujukan dari FKRTL lain.
  • Peserta mendapatkan rujukan dari FKTP/FKRTL lain atau surat perintah rawat inap oleh dokter Poli Rawat Jalan, kecuali kasus gawat darurat. Peserta datang ke FKRTL tujuan rujukan dengan menunjukkan kartu peserta JKN-KIS/KIS digital atau dengan identitas lainnya seperti KTP/SIM/KK.
  • Peserta melengkapi persyaratan administrasi untuk menerbitkan surat eligibilitas peserta maksimal 3x24 jam hari kerja sejak masuk rumah sakit atau sebelum pulang jika waktu rawat inapnya kurang dari 3x24 jam.
  • Peserta bukti pelayanan setelah mendapatkan pelayanan kesehatan.
  • Peserta mendapatkan perawatan pada kelas rawat sesuai haknya.
(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular