- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
- Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum. Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
BSU BPJS Ketenagakerjaan Bakal Cair Lagi di 2023? Ini Kata Kemnaker
Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 13 Januari 2023 | 14:32
Source : Kompas.com
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Hot Topic
Tag Popular