GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Batuceper baru saja menyantuni karyawan yang meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja hingga Rp401.721.805,00.
BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada ahli waris dari seorang karyawan PT Aero Industrial Cathering yang meninggal dunia di kantor.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan, almarhum Dede Sulaeman sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 2018 silam.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Dede Sulaeman meninggalkan istri dan 5 orang anak dan ia merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2018 dengan mengikuti 5 program," ujar Alpian pihak BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper.
Almarhum mendapatkan santunan kematian berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang pendidikan tinggi.
Seperti apa cara klaim JHT, JKK, JKM, dan JP BPJS Ketenagakerjaan?
1. Berikut cara cek klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek atau nomor KTP.
- Klik Lacak Klaim Saya.
- Muncul status berwarna hijau di kolom proses pembayaran klaim, saldo telah cair ke rekening peserta.
2. Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 ham beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.