GridStar.ID - Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan diketahui bisa diklaim sebagian sebelum masa pensiun.
Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebesar 10 persen dan sebesar 30 persen untuk melakukan pengambilan rumah.
Namun keduanya memiliki perbedaan cara klaim, serta beberapa syarat untuk dipenuhi.
Menurut instagram @bpjs.ketenagakerjaan, untuk proses pencairan keduanya memiliki perbedaan.
"Terkait pencairan sebagian untuk 10% bisa dilakukan secara online melalui http://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
Pencarian 30% hanya dapat dilakukan di kantor cabang Jamsostek," jelas @bpjs.ketenagakerjaan
1. Berikut ini syarat untuk melakukan klaim sebagian JHT 10%:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.
2. Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)