Dokumen persyaratan yang harus dipenuhi pemberi kerja ke BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
a. Fotokopi KTP;
b. Fotokopi KK;
c. Fotokopi NPWP;
d. Surat ijin usaha dan/atau bukti sementara pengurusan izin usaha dari pihak yang berwenang;
e. Formulir pendaftaran Jaminan Sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
Pemberi kerja atau badan usaha bisa melakukan pendaftaran secara online maupun offline melalui kanal berikut ini:
a. Kanal fisik yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan antara lain:
1). Kantor BPJS Ketenagakerjaan;
2). Kantor SPO (Service Point Office) Bank kerjasama;
3). Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.