i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Peserta bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara yang mudah via online.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dilakukan melalui portal Lapak Asik.
Berikut ini cara yang bisa dilakukan untuk melakukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online:
1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.