GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki Program Kembali Bekerja untuk peserta JKK.
Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan selain memberikan santunan hingga menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja juga membantu pasca kecelakaan kerja dengan Program Kembali Bekerja.
Adapun Program Kembali Bekerja ini diperuntukkan bagi Peserta Penerima Upah yang statusnya merupakan pekerja atau penerima upah.
Adapun syarat penerima Program Kembali Pekerja:
1. Terdaftar sebagai peserta program JKK BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pemberi Kerja tertib membayar iuran
3. Mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja atau penyakit kerja
4. Ada rekomendasi Dokter Penasihat bahwa peserta perlu difasilitasi dalam Program Kembali Bekerja
5. Pemberi Kerja dan Pekerja menandatangani surat persetujuan mengikuti Program Kembali Bekerja
Lantas bagaimana cara penyelenggaraan Program Kembali Bekerja?
Cara mengikuti Program Kembali Bekerja: