7. Peserta meninggalkan wilayan NKRI
Baca Juga: Tukang Ojek hingga Kurir Bisa Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Dokumen untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Kartu BPJS Ketenagakerjaan
2. E-KTP
3. Buku tabungan
4. Kartu kelurga
5. NPWP
6. Syarat dokumen lain:
- PHK atau resign: Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Cacat: Surat Keterangan Cacat Total Tetap dari dokter, Surat Keterangan Berhenti Kerja.
- Pindah Kewarganegaraan: Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak kembali lagi ke Indonesia atau beralih kewarganegaraan, Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan, Surat Bukti Pindah Kewarganegaraan, Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.