GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan untuk para pesertanya.
MLT bisa dimanfaatkan oleh peserta untuk keperluan perumahan seperti Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
Selain MLT peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa melakukan klaim dana JHT sebesar 30% untuk melakukan renovasi rumah atau pembelian rumah secara cash atau kredit.
Perbedaan antara klaim JHT 30% dan MLT
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, klaim JHT sebagian merupakan pengambilan dana milik peserta sendiri dari tabungannya selama bekerja.
Klaim yang bisa dilakukan sebesar 30 persen untuk perumahan dengan minimal 10 tahun kepesertaan.
Sedangkan MLT merupakan manfaat perumahan yang diberikan kepada peserta yang megikuti program JHT melalui pinjaman perbankan dengan mekanisme perbankan murni dengan memberikan subsidi bunga kepada peserta.
Untuk melakukan klaim JHT 30% berikut syarat yang harus dipenuhi:
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan;
2. Kartu Tanda Penduduk atau bukti identitas lainnya, dan
3. Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut;