3. Pekerja Penerima Upah dari Usaha Kecil dan Mikro yang mengikuti 3 program yakni JKK, JKM, dan JHT.
5. Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah JKN BPJS Kesehatan
Klaim BPJS Ketenagakerjaan diberi waktu 3 bulan, jika lewat masanya maanfaat akan hangus.
Manfaat JKP antara lain: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja
Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:
1. 45% dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
2. 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Cara klaim JKP di bulan pertama:
1. Kunjungi portal Siap Kerja disini
2. Pilih menu Ajukan Klaim
3. Melengkapi Data pribadi, rekening dan menandatangani surat KAPK pada portal SiapKerja