GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan saat terkena pemutusan hubungan kerja.
Karyawan yang terdampak PHK bisa mengklaim manfaat JKP BPJS Ketenagakerjaan termasuk uang tunai hingga akses informasi pasar kerja.
Namun, program ini hanya bisa diklaim setelah 3 bulan karyawan terdampak PHK.
Apa syarat hingga cara klaim program JKP BPJS Ketenagakerjaan?
1. Syarat Peserta JKP
- Formulir pendaftaran pemberi kerja/badan usaha
- Formulir pendaftaran/perubahan data pekerja
- Formulir laporan rinci iuran pekerja
- NPWP Perusahaan
- KTP pemilik perusahaan
- KTP tenaga kerja