- Surat Izin Tempat Usaha atau Surat Izin Usaha Perdagangan atau Nomor Induk Berusaha.
2. Kriteria Penerima JKP BPJS Ketenagakerjaan:
-WNI
-Belum mencapai usia 54 tahun
-Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP)
-Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro dengan minimal ikut 3 program. (JKK, JKM, JHT).
-Terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Wajib Ikut BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Batas Plafon KUR Bank BRI 2023
3. Cara Pengajuan Jadi Peserta JKP
- Bagi pemberi kerja
Mendaftarkan perusahaan di portal Siap Kerja dan pelaporan perusahaan di SIPP Online
Melaporkan PHK ke mediator HI/Disnaker kabupaten/kota