Setelah mendapat bukti PHK, menonaktifkan peserta melalui portal SIPP Online
Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja.
- Bagi peserta bila perusahaan belum melapor PHK melalui portal Siap Kerja
Mengaktifkan akun Siap Kerja dan cek eligibilitas kepesertaan program JKP
Mendapat bukti PHK dari pemberi kerja
Lalu, melaporkan PHK melalui portal Siap Kerja dengan upload bukti PHK.
4. Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
a. Cara klaim di bulan pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja, pilih menu ajukan klaim
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening, dan menandatangani surat KAPK di dalam portal
- Setelah data divalidasi, cek email pemberitahuan proses klaim JKP
- Setelah berhasil, uang tunai akan masuk ke rekening.