GridStar.ID - Pekerja informal seperti freelancer, ojol, hingga petani bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan membayar iuran Rp 36.800 per bulan, peserta bisa mengikut beberapa program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Peserta bisa mendapatkan tiga program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut ini manfaat yang bisa didapatkan dari program yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan:
1. Manfaat JKK
- Perawatan tanpa batas biaya jika peserta mengalami kecelakaan kerja
- Homecare service
- Santunan sementara tidak mampu bekerja 100 persen upah 12 bulan pertama dan 50 persen upah untuk bulan berikutnya
- Santunan cacat total tetap 56 x upah
- Santunan meninggal 48 x upah
- Beasiswa maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak
2. Manfaat JKM
Peserta bisa mendapatkan manfaat dari JKM berupa santunan meninggal dunia sebesar Rp 42 juta.
Selain itu peserta mendapatkan manfaat maksimal senilai Rp 174 juta untuk 2 orang anak.
3. Manfaat JHT
Peserta akan mendapatkan manfaat berupa uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.