Semua manfaat ketiga program BPJS Ketenagakerjaan itu bisa didapatkan dengan membayarkan iuran sebesar Rp 36.800 setiap bulannya.
"Hanya dengan membayar iuran mulai dari Rp 36.800, para pekerja informal sudah bisa memperoleh perlidungan 3 program sekaligus, yaitu JKK, JKM, dan JHT,” kataDeputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun pada Kamis (01/12). (*)