Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerja sama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
3. Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
Dilayani oleh petugas.